PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 31
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Terhadap permohonan Jaminan yang telah disampaikan kepada Menteri yang proses penerbitan Obligasinya telah berlangsung sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat diberikan Persetujuan Prinsip untuk mengikuti tahapan penerbitan Obligasi selanjutnya. (2) Penerbitan Surat Jaminan Pemerintah atas penerbitan Obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti tata cara dalam Peraturan Menteri ini.
