PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 272
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Para Kepala Bidang/Bagian pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama, dan Kepala Bagian Umum menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama. (2) Para Kepala Seksi pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan, dan Kepala Subbagian Umum menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Kantor Pengawasan dan Pelayanan.
