PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 9
BAB 2 — TRANSAKSI SUN SECARA LANGSUNG
(1) Transaksi SUN Secara Langsung dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pemenuhan jumlah surat berharga negara neto dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan. (2) Transaksi SUN Secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penjualan SUN di Pasar Perdana atau Pembelian Kembali SUN dilaksanakan dengan nominal paling banyak Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
