PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-08-2022 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Pasal 20
BAB 5 — SETELMEN
(1) Dalam hal Dealer Utama tidak melakukan kewajiban terkait Setelmen atas pelaksanaan Transaksi SUN Secara Langsung sesuai dengan batas akhir tanggal Setelmen, maka Transaksi SUN Secara Langsung tersebut dinyatakan batal. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaporkan Dealer Utama yang tidak melakukan kewajiban terkait Setelmen atas pelaksanaan Transaksi SUN Secara Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada otoritas terkait dan dapat diumumkan kepada publik.
