Pasal 87
BAB 4 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PRO VINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Dalam penghitungan perolehan suara Partai Politik, perolehan suara Anggota DPRD Provinsi dan perolehan suara calon Anggota DPRD Provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (4), KPU Provinsi induk melakukan : a. Pemisahan perolehan suara Partai Politik, perolehan suara Anggota DPRD Provinsi dan perolehan suara calon Anggota DPRD Provinsi Pemilu tahun 2009 di kabupaten/kota yang menjadi bagian wilayah Provinsi pemekaran untuk setiap daerah pemilihan; b. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik, perolehan suara Anggota DPRD Provinsi dan perolehan suara calon Anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu tahun 2009 yang telah dipisahkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk setiap daerah pemilihan ke dalam Formulir Lampiran Model DC 1 DPRD Provinsi.
