PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 42
BAB 3 — PENATAAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDUK
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik, perolehan suara anggota DPRD provinsi induk dan perolehan suara calon anggota DPRD provinsi di provinsi induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41, dituangkan dalam Berita Acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU provinsi induk dalam penataan anggota DPRD provinsi induk (Model DC DPRD Provinsi) dan rincian perolehan suara partai politik, perolehan suara anggota DPRD provinsi induk, dan perolehan suara calon anggota DPRD provinsi induk (Lampiran Model DC 1 DPRD Provinsi).
