Pasal 30
BAB 3 — PENATAAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDUK
(1) Dengan terbentuknya kabupaten/kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pembentukan Kabupaten/Kota, perlu menata kembali jumlah kursi anggota DPRD kabupaten induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan, serta komposisi perolehan kursi partai politik setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten induk. (2) Penataan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan pemecahan daerah pemilihan. (3) Penataan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan KPU.
