Pasal 25
BAB 3 — PENATAAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDUK
(1) Dengan terbentuknya provinsi pemekaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang pembentukan provinsi, perlu menata kembali jumlah kursi anggota DPRD provinsi induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan, serta komposisi perolehan kursi partai politik setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk. (2) Penataan jumlah kursi anggota DPRD provinsi induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan pemecahan daerah pemilihan. (3) Penataan jumlah kursi anggota DPRD provinsi induk dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan KPU.
