PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam proses penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk, dan/atau pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota berpedoman pada azas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib penyelenggara pemilu; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; dan l. efektivitas.
