PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARA
KPU provinsi atau KPU kabupaten induk dalam melaksanakan penataan keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota pemekaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dibantu oleh sekretariat KPU provinsi atau sekretariat KPU kabupaten induk.
