PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 138
BAB 10 — KETENTUAN LAIN
Dalam proses penataan dan pengisian keanggotaan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk dan pengisian keanggotaan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten pemekaran membantu pelaksanaan tugas Sekretariat KPU Provinsi atau Sekretariat KPU Kabupaten induk. www.djpp.kemenkumham.go.id
