PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 122
BAB 15 — UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008, dibuktikan dengan surat keterangan dan/atau surat pernyataan yang menguatkan alasan bahwa calon terpilih tersebut tidak lagi memenuhi syarat calon yang dibuat dan
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten induk MENETAPKAN calon Anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten induk dan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, dengan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten induk. www.djpp.kemenkumham.go.id
