PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 100
BAB 4 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PRO VINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Dalam penghitungan perolehan kursi partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, perolehan suara Anggota DPRD Kabupaten induk dan perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten induk, diikutsertakan/dimasukkan sebagai suara partai politik.
