PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 161 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK...
Pasal 6
Pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subbagian Anggaran Bendahara Umum
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
