Pasal 65
(1) Batas maksimum retensi sendiri penutupan Asuransi dan Penjaminan untuk setiap lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung atau
setiap investor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dan/atau setiap terjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. sebesar 10% (sepuluh persen) dari Modal jika lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung, investor, dan/atau terjamin merupakan pihak terkait; b. sebesar 20% (dua puluh persen) dari Modal jika lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung, investor, dan/atau terjamin merupakan pihak tidak terkait individual; atau c. sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Modal jika lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung, investor, dan/atau terjamin merupakan 1 (satu) kelompok pihak tidak terkait, BUMN, atau BUMD. (2) Batas maksimum retensi sendiri penutupan Asuransi dan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai retensi sendiri yang masih berjalan (outstanding). (3) Dalam hal terjamin atau lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung juga memperoleh fasilitas Pembiayaan dari LPEI, batas maksimum retensi sendiri penutupan Asuransi dan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan jumlah outstanding Pembiayaan yang diberikan kepada terjamin atau lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung tersebut. (4) Lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung, investor, atau terjamin digolongkan sebagai 1 (satu) kelompok pihak tidak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika: a. merupakan pengendali lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung, investor, atau terjamin lain; b. 1 (satu) pihak yang sama merupakan pengendali beberapa lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung, investor, atau terjamin; c. memiliki ketergantungan keuangan (financial interdependence) dengan lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung, investor, atau terjamin lain; atau d. memiliki direksi, komisaris, dan/atau pejabat eksekutif yang menjadi direksi dan/atau komisaris pada lawan transaksi (counterparty) dari pihak tertanggung, investor, atau terjamin lain.
(5) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b adalah pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2). (6) Direktur Eksekutif wajib menyampaikan laporan retensi sendiri penutupan Asuransi dan Penjaminan secara bulanan kepada Menteri c.q. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VA Peraturan Menteri Keuangan ini paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. 3. Ditambahkan 1 (satu) Bagian baru pada BAB X, yakni Bagian Ketiga yang terdiri atas Pasal 66A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
