Pasal 6
(1) Dalam melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Menteri membentuk kelompok kerja yang melibatkan unsur dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Sekretariat Negara. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sejak diterimanya usulan Pemberian Hibah sampai dengan paling lama akhir bulan Maret di tahun anggaran sebelum tahun anggaran pelaksanaan Pemberian Hibah. (3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri paling lama akhir bulan April di tahun anggaran sebelum tahun anggaran pelaksanaan Pemberian Hibah.
(4) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
- Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
