PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR...
Pasal 2
Tata cara pengajuan dan penilaian usulan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing dimaksudkan sebagai pedoman bagi: a. menteri/pimpinan lembaga dalam mengajukan usulan pemberian hibah; dan b. kelompok kerja dalam melakukan penilaian usulan pemberian hibah.
- Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
