Pasal 53
pasal.id
Hal-hal khusus di dalam pembentukan surat perintah di lingkungan Dephan, diatur sebagai berikut : a. jika diperlukan sprin dapat disertai dengan lampiran; b. pada dasarnya sprin dikeluarkan oleh atasan personel yang mendapat
perintah, karena pertimbangan tertentu, seorang pejabat dapat mengeluarkan/ menandatangani sprin untuk dirinya sendiri, setelah ada wewenang tertulis dari atasannya; c. sprin yang menyertakan anggota lain yang bukan bawahan langsung harus ada izin tertulis dari atasannya; dan d. sprin dinyatakan tidak berlaku lagi setelah perintah yang termuat didalamnya selesai dilaksanakan. e. contoh format.
SURAT PERINTAH
NOMOR : SPRIN/ 245/II/20xx
Pertimbangan : Bahwa perlu dikeluarkan Surat Perintah sebagai
realisasi tersebut dasar.
Dasar
:
- Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor :
SKEP/954/M/XII/ 20xx tanggal 6 Desember 20xx,
tentang xxxxxxxxxxxxxxx.
- Surat Kapusrehab Dephan Nomor : B/53/12/17/01/PRC tanggal 14 Februari 20xx tentang xxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
DIPERINTAHKAN
Kepada : Brigadir Jenderal TNI dr. Dwi Juwono, Sp.PD.
Kapusrehab Dephan Untuk :
Seterimanya Surat Perintah xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
Melaporkan kepada Sekjen Dephan atas pelaksanaan
Surat Perintah ini. DEPARTEMEN PERTAHANAN RI SEKRETARIAT JENDERAL Logo berwarna
- Melaksanakan perintah ini dengan saksama dan penuh
rasa tanggung jawab.
Selesai. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 20xx
Tembusan:
- Menhan
- Irjen Dephan
- Karopeg Setjen Dephan
- Kabag TU Pusrehab Dephan.
