PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM DEPARTEMEN PERTAHANAN
Pasal 111
pasal.id
Pejabat yang menangani persoalan dalam takah bertanggung jawab atas pengolahan takah secara keseluruhan, untuk itu pejabat tersebut berwenang : a. membuka/menutup takah; b. memberi tanggapan/diskusi/keputusan; dan c. menentukan klasifikasi.
