PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN...
Pasal 6
(1) Operasi dan Pemeliharaan jaringan irigasi tambak dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan daerah irigasi tambak. (2) Dalam melaksanakan Operasi dan Pemeliharaan jaringan irigasi tambak Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota melibatkan partisipasi masyarakat.
