PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 13
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dapat menyusun perubahan DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (10). (2) Penyusunan perubahan DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara revisi anggaran.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
