PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib...
Pasal 8
Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan pembebasan terhadap pajak kendaraan bermotor yang tertunggak untuk tahun yang lewat, Direksi perusahaan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dapat MENETAPKAN kebijakan pembebasan pembayaran SWDKLLJ, kartu dana/sertifikat, dan besar denda SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun yang lewat, dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah Daerah setempat.
