PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib...
Pasal 6
Setiap jenis kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana/sertifikat sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).
