PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-010-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN...
Pasal 10B
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i, huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf f, ayat (2), ayat (2a), ayat (5), serta Pasal 3 ayat (1), dan ayat (4), mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015.
