PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SATUAN KERJA INAKTIF DI...
Pasal 11
BAB 4 — PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KUASA KHUSUS SATKER INAKTIF
Kuasa Khusus Satker Inaktif menjalankan tugas dan wewenangnya di bawah pengendalian Pejabat eselon I masing-masing, berkoordinasi dan dibina oleh Sekretaris Jenderal, serta mendapat pengawasan dari Inspektorat Jenderal.
