PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK...
Pasal 9
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN, DAN PENGHAPUSAN BMN DK/TP
Usulan hibah BMN DK/TP berupa tanah dan/atau bangunan dari PB kepada Pengelola Barang, harus disertai dengan data pendukung berupa: a. rincian barang yang akan dihibahkan, termasuk bukti kepemilikan, tahun perolehan, luas, nilai buku, kondisi dan lokasi; b. surat pernyataan tanggung jawab penuh mutlak tak bersyarat dari PB atas kebenaran materiil mengenai BMN DK/TP; c. data calon penerima Hibah; d. surat pernyataan kesediaan menghibahkan BMN DK/TP dari PB; dan e. surat pernyataan kesediaan menerima Hibah BMN DK/TP dari Pemerintah Daerah dan/atau berita acara serah terima, dalam hal BMN DK/TP sudah diserahoperasikan kepada Pemerintah Daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id
