Pasal 31
BAB 7 — SANKSI
(1) Penghentian pembayaran dalam tahun berjalan dapat dilakukan apabila: a. SKPD tidak menyampaikan laporan keuangan triwulanan kepada Kementerian yang memberikan Dana DK/TP secara berturut- turut 2 (dua) kali dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau b. ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal Kementerian, atau aparat pemeriksa fungsional lainnya. (2) Untuk melaksanakan penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian MENETAPKAN Surat Keputusan penghentian pembayaran dana. (3) Surat keputusan penghentian pembayaran dana dimaksud disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
