PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK...
Pasal 29
BAB 7 — SANKSI
SKPD penerima DK/TP yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana dimaksud kepada Kementerian dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian alokasi pendanaan.
