PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK...
Pasal 23
BAB 5 — PENATAUSAHAAN
(1) BMN yang diperoleh dari Dana DK/TP harus ditatausahakan dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara. (2) Penatausahaan BMN DK/TP meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. (3) Penatausahaan BMN DK/TP dilakukan oleh: a. Pengelola Barang; b. PB; dan c. KPB.
