Pasal 20
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN, DAN PENGHAPUSAN BMN DK/TP
(1) Penghapusan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf b dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Pengelola Barang. (2) Permohonan persetujuan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan PB kepada Pengelola Barang disertai dengan: a. surat pernyataan tanggung jawab dari PB atas kebenaran materiil jumlah dan jenis barang, dan penyebab Penghapusan tersebut; b. identitas dan kondisi barang; c. tempat/lokasi barang; dan d. nilai buku barang bersangkutan. (3) Dalam hal usulan Penghapusan BMN DK/TP disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan. (4) Dalam hal usulan Penghapusan BMN DK/TP tidak disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasannya. (5) Berdasarkan persetujuan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PB MENETAPKAN keputusan Penghapusan paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan Penghapusan diterbitkan. (6) Keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar bagi PB untuk melakukan Penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna. (7) PB wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal penerbitan keputusan tersebut, dengan dilampiri keputusan Penghapusan barang dari Daftar Barang Pengguna. www.djpp.kemenkumham.go.id
