PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK...
Pasal 16
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN, DAN PENGHAPUSAN BMN DK/TP
(1) Penjualan BMN DK/TP dilakukan hanya terhadap BMN DK/TP yang: a. berada dalam kondisi rusak berat tetapi secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual; dan b. tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dan Kementerian. (2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui lelang. (3) Pelaksanaan penjualan atas BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan mengikuti ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang BMN dan lelang.
