Pasal 5
(1) Kepala BKPM dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan ayat (8), Pasal 3 dan Pasal 4 menyampaikan: a. tembusan izin usaha yang diterbitkan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan dan Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian; b. laporan izin usaha lengkap sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan paling lambat bulan Oktober tahun yang bersangkutan dan bulan April tahun berikutnya kepada Menteri; dan c. soft copy laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian melalui Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian. (2) Laporan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai: a. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI); b. komoditi; c. negara investor; d. jumlah prabrik/proyek; e. nilai investasi; f. keterangan lokasi pada tingkat provinsi; g. keterangan lokasi pada tingkat kabupaten/kota; dan h. jumlah tenaga kerja, dengan klasifikasi sebagai berikut:
- tenaga kerja WNA/WNI;
- tenaga kerja laki-laki/perempuan;
- tenaga kerja yang berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan yang berdomisili di luar Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
- Menambah ketentuan baru menjadi Pasal 6A dengan ketentuan sebagai berikut:
