Pasal 13A
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini : a. terhadap MMEA yang dibuat di INDONESIA dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen) yang dikeluarkan, dari Pabrik sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dilekati dengan pita cukai b. terhadap MMEA yang dibuat di INDONESIA dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen) yang telah dikeluarkan dari Pabrik sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, masih dapat berada di peredaran bebas paling lama tanggal 31 Maret 2010. c. terhadap MMEA yang dibuat di INDONESIA dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen) yang berada di peredaran bebas dan belum dilekati pita cukai setelah tanggal 31 Maret 2010, pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penegahan dan memusnahkannya. (2) Untuk kelancaran pelayanan pita cukai, penyediaan pita cukai MMEA yang dibuat di INDONESIA dengan kadar etil alcohol lebih dari 5% (lima persen) dapat dilaksanakan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2009
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
