Pasal 6
Penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan yang disalurkan melalui Penyalur Dana (Executing Agency) dan Penggulir Dana (Channeling Agency) atau tanpa melalui Lembaga Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan ketentuan: a. lancar, untuk piutang tanpa tunggakan atau dengan tunggakan tidak melebihi 60 (enam puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran angsuran, dengan penyisihan sebesar 0,5% dari nilai outstanding tagihan; b. kurang lancar, untuk piutang dengan tunggakan lebih dari 60 (enam puluh) hari dan tidak melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari sejak jatuh tempo
pembayaran angsuran, dengan penyisihan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai outstanding tagihan; c. diragukan, untuk piutang dengan tunggakan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari dan tidak melebihi 240 (dua ratus empat puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran angsuran, dengan penyisihan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai outstanding tagihan; d. macet, untuk piutang dengan tunggakan melebihi 240 (dua ratus empat puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran angsuran dan berdasarkan keputusan manajemen telah dinyatakan diragukan tertagih seluruhnya, dengan penyisihan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai outstanding tagihan.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
