Pasal 8
(1) Atas Permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap: a. kesesuaian surat permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); b. kelengkapan data berupa informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan c. perbandingan jumlah permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM dan jumlah setoran Bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). (2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran tidak dapat memproses lebih lanjut permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM. (3) Dalam hal permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dapat diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan surat pemberitahuan kepada SKK Migas. (4) Terhadap permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM yang tidak dapat diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat diajukan kembali setelah dilakukan perbaikan sesuai dengan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mengikuti tata cara permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran menerbitkan surat permintaan pembayaran yang dilampiri dengan daftar NTPN sesuai Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang dimintakan pembayaran kembali kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (6) Pengajuan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
