Pasal 8
(1) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia Cabang kecuali kewenangan menyetujui/menolak rencana Paksa Badan dan meminta izin kepada Gubernur Bank INDONESIA untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah dilaksanakan oleh Panitia Pusat. (2) Penyelenggaraan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kantor Pelayanan. (3) Tugas Panitia Cabang sehari-hari dilaksanakan oleh Ketua/Anggota Panitia Cabang yang menjabat Kepala Kantor Pelayanan sesuai wilayah kerja Kantor Pelayanan masing-masing. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah, hal-hal tertentu terkait dengan tugas Panitia Cabang tetap dilaksanakan oleh atau dimintakan persetujuan dari Ketua Panitia Cabang. 5. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
