PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2014 tentang RUMPUN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SERTA GELAR...
Pasal 13
Pencantuman dan penggunaan gelar hanya berlaku pada kegiatan akademik.
Pencantuman dan penggunaan gelar hanya berlaku pada kegiatan akademik.