PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK...
Pasal 60
BAB 11 — RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
(1) Perusahaan Perasuransian wajib memiliki rencana jangka panjang (RJP) yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan yang akan dicapai dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun. (2) RJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. evaluasi pelaksanaan RJP periode sebelumnya; b. posisi rencana strategis Perusahaan Perasuransian per tahun; c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan RJP; dan d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja RJP beserta keterkaitan dengan setiap unsur tersebut.
