PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK...
Pasal 6
BAB 4 — DIREKSI
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang. (2) Paling sedikit separuh dari jumlah anggota Direksi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko sesuai dengan bidang usaha perusahaan. (3) Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 2 (dua) orang. (4) Seluruh anggota Direksi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi harus
memiliki pengetahuan sesuai dengan bidang usaha perusahaan yang relevan dengan jabatannya.
