PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK...
Pasal 47
BAB 7 — PEMEGANG SAHAM
(1) Pemegang saham dilarang mencampuri kegiatan operasional Perusahaan Perasuransian yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perusahaan Perasuransian dan peraturan perundang-undangan, kecuali dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban selaku RUPS. (2) Pemegang saham Perusahaan Perasuransian yang menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah pada Perusahaan Perasuransian yang sama wajib mendahulukan hak Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perusahaan Perasuransian dan peraturan perundang- undangan daripada kepentingannya sebagai pemegang saham.
