Pasal 37
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Dewan Pengawas Syariah wajib: a. melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat dan saran kepada Direksi agar kegiatan perusahaan sesuai dengan prinsip syariah; dan b. berupaya menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. (2) Pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat dan saran yang dilakukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap: a. kegiatan perusahaan dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban, baik dana tabarru’, dana perusahaan maupun dana investasi peserta; b. produk asuransi syariah yang dipasarkan oleh perusahaan; c. praktik pemasaran produk asuransi syariah yang dilakukan oleh perusahaan; dan d. kegiatan operasional usaha asuransi dan reasuransi syariah lainnya.
