Pasal 33
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
(1) Komisaris Independen wajib membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugasnya terkait dengan perlindungan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, baik menyangkut pelayanan maupun penyelesaian klaim, termasuk laporan mengenai perselisihan yang sedang dalam proses penyelesaian pada badan mediasi, badan arbitrase, atau badan peradilan. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Komisaris Independen kepada Kepala Biro paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya dan ditembuskan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hard copy) dan digital (soft copy).
