Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bertujuan untuk: a. mengoptimalkan nilai Perusahaan Perasuransian bagi Pemangku Kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; b. meningkatkan pengelolaan Perusahaan Perasuransian secara profesional, transparan, efektif, dan efisien; c. meningkatkan kepatuhan Organ Perusahaan Perasuransian agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi,
d. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial Perusahaan Perasuransian terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan; e. mewujudkan Perusahaan Perasuransian yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif; dan f. meningkatkan kontribusi Perusahaan Perasuransian dalam perekonomian nasional.
