Pasal 29
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
(1) Anggota Dewan Komisaris wajib mengungkapkan mengenai: a. kepemilikan sahamnya yang mencapai 5% (lima per seratus) atau lebih pada Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat dan/atau pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; dan b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas Syariah, dan/atau pemegang saham Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat; c. kepada Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat serta lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(2) Kewajiban pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk laporan baik pada awal menjabat maupun setiap terjadi perubahan.
