Pasal 18
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib memiliki anggota Dewan Komisaris paling sedikit 3 (tiga) orang. (2) Paling sedikit 1 (satu) orang dari jumlah anggota Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan Komisaris Independen. (3) Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi wajib memiliki anggota Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) orang. (4) Seluruh anggota Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi harus
memiliki pengetahuan sesuai dengan bidang usaha perusahaan yang relevan dengan jabatannya. (5) Pengangkatan Komisaris Independen Perusahaan Asuransi dilakukan oleh RUPS dan harus dinyatakan secara jelas dalam akta notaris yang memuat keputusan RUPS mengenai pengangkatan tersebut.
