Pasal 16
BAB 4 — DIREKSI
(1) Anggota Direksi wajib mengungkapkan mengenai: a. kepemilikan sahamnya yang mencapai 5% (lima per seratus) atau lebih pada Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat dan/atau pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; dan
b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, dan/atau pemegang saham Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat; c. kepada Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat serta dan pengawas usaha perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. (2) Kewajiban pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam bentuk laporan baik pada awal menjabat maupun setiap terjadi perubahan.
