PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK...
Pasal 12
BAB 4 — DIREKSI
(1) Perusahaan Perasuransian dilarang mengangkat anggota Direksi yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. (2) Perusahaan Perasuransian dilarang mengangkat mantan pegawai atau pejabat lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menjadi anggota Direksi apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari lembaga tersebut kurang dari 1 (satu) tahun.
