PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 150-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 84
(1) Pembuatan berita acara pembahasan dalam rangka pengurusan sederhana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 ayat (3) hanya dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2024. (2) Piutang Negara yang tidak dapat diselesaikan melalui pengurusan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengurusan Piutang Negara.
Ketentuan Pasal 85 dihapus.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 91 diubah sehingga Pasal 91 berbunyi sebagai berikut:
