Pasal 77
(1) Piutang Negara yang dilakukan pengurusan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Jumlah utang paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); b. tidak terdapat Barang Jaminan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis, telah hilang, telah terjual Lelang, telah dicairkan, atau bermasalah secara hukum; c. tidak pernah melakukan angsuran di PUPN, kecuali angsuran dari hasil eksekusi Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain; d. telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa, kecuali jumlah sisa utang paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah); dan e. telah dilakukan Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N). (2) Kriteria Barang Jaminan bermasalah secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diantaranya: a. terdapat dokumen kepemilikan ganda yang dibuktikan dengan surat dari instansi yang berwenang atau Penyerah Piutang, hasil Pemeriksaan atau penelitian lapangan; dan/atau b. terdapat putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Barang Jaminan tidak ada kaitannya dengan Piutang Negara.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 81 diubah sehingga Pasal 81 berbunyi sebagai berikut:
