PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan...
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktur merupakan pemimpin Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. Wakil Direktur; dan b. Unsur organisasi di bawah pemimpin.
